TIM INTEL KOREM 044/GAPO MEMENANGKAN SIDANG GUGATAN PRAPERADILAN PENIMBUNAN BBM ILLEGAL
Kamis, 05 Desember 2013 (16:08)
Palembang, (Penrem 044/Gapo) Hakim Ketua Denson, SH,MH membacakan putusan sidang Praperadilan atas gugatan pemohon A.n. Anca Geremori (pemilik BBM illegal) terhadap Tim Intel Korem 044/Gapo dengan alasan bahwa Tim Intel Korem 044/Gapo hanya melaksanakan tugas untuk mengamankan barang bukti, hal ini disebabkan oleh karena tertangkap tangan dan bukan untuk disidik (untuk proses penyidikan). Adapun barang bukti berupa 2 unit mobil truk tangki Nopol BG 8181 CM dan BG 8181 AC, masing-masing Kapasitas 5.000 liter sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian sebagai pihak penyidik. Dengan demikian sidang Praperadilan penggerebekan tempat penimbunan dan 2 unit truk tangki BBM di tolak oleh Hakim.
Pemohon tanggal 18 Nopember 2013 telah mengajukan sidang Praperadilan dengan materi yang sama namun pemohon melalui penasehat hukumnya mencabut tuntutannya, kemudian pemohon mengajukan kembali Praperadilan ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan yang sama dilanjutkan sidang perdana pada tanggal 26 Nopember 2013 dengan materi mendengarkan para saksi dari masyarakat (Ketua RT) dan dari pihak Tim Intel Korem 044/Gapo, kemudian sidang dilanjutkan 28 Nopember 2013 dengan materi pengumpulan Resume dari pihak pemohon maupun pihak termohon, kemudian sidang dilanjutkan tanggal 2 Desember 2013 dengan materi pembacaan putusan sidang Praperadilan oleh Hakim dengan hasil penolakan permohonan pemohon dengan alasan: Pertama, pengajuan pemohon seharusnya diarahkan ke Peradilan militer dalam hal ini ke penyidik yaitu Polisi Militer (PM). Kedua, masyarakat Indonesia dapat melakukan penangkapan/melaporkan untuk tindakan pengamanan terhadap kegiatan atau tindakan perorangan/kelompok yang merugikan negara, demikian juga Tim Intel Korem 044/Gapo tidak perlu adanya surat perintah penangkapan tetapi dapat melakukan tindakan penangkapan sebatas untuk pengamanan bukan sebagai penyidikan, selanjutnya dikoordinasikan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Permasalahan yang terjadi sebelumnya adalah Tim Intelrem 044/Gapo dipimpin Kapten Inf Kartono pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2013 pukul 23.30 Wib berhasil melaksanakan penggerebekan tempat penimbunan BBM illegal yang berada di halaman depan dan belakang rumah milik Bripka Lungsat Dirman anggota Propam Polda Sumsel yang beralamat di jalan Sungai Betung RT. 02, RW. 03 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Pakjo Palembang, hal ini berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan seringnya kendaraan truk tangki minyak melintas di daerah perumahan. Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit mobil truk tangki Nopol BG 8181 CM dan BG 8181 AC, masing-masing Kapasitas 5.000 liter, 3 tangki duduk masing-masing Kapasitas 5.000 liter, 1 Tedmon kapasitas 5.000 liter, 5 drum masing-masing Kapasitas 220 liter dan Derigen Kapasitas 20 liter dalam keadaan kosong. Selain itu juga berhasil diamankan 2 orang sebagai sopir dan kernet mobil tangki A.n. sdr. Budi Hartono umur 48 tahun, alamat Perumahan Azhar B 4 No 12 RT. 05, RW. 02 Kelurahan Tanah Mas Talang Kelapa dan sdr Aransyah umur 35 tahun, Islam alamat Perumahan Bumi Mas Indah RT. 09, RW. 35 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa. Menurut pengakuan dari saudara Budi Hartono dan Aransyah bahwa yang bersangkutan sudah bekerja selama 3 bulan dengan Bripka Lungsat Dirman dengan tugas mengambil minyak Solar dari tempat penampungan minyak hasil kencingan milik saudara Olson dan Mahani yang berada di jalan Ki Merogan Kertapati dengan upah Rp. 750.000,- sekali mengangkut minyak dengan rincian Rp. 500.000,- untuk sopir dan Rp. 250.000,- untuk kernet, pengangkutan BBM Solar illegal diangkut dari jalan Ki Merogan Kertapati ke tempat penimbunan minyak milik Bripka Lungsat Dirman dilakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu sebanyak 10 Drum s.d. 20 Drum sekali mengangkut. Selain itu juga menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa sopir yang bertugas untuk mengangkut BBM Solar illegal dari jalan Ki Merogan Kertapati ke tempat penampungan millik Bripka Lungsat Dirman dilakukan secara bergantian dengan supir-supir yang lain. Selanjutnya barang bukti berupa 2 unit truk tangki dengan isi solar 5.000 liter, sopir dan kernet truk tangki BBM telah diserahkan ke Polda Palembang untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Hadir pada sidang Praperadilan tersebut antara lain dari pihak termohon 1 penasehat hukum dari Korem 044/Gapo yaitu Wakakumdam II/Sriwijaya Letkol Chk Usman F Nasution SH, Mayor Chk Lubis, Kapten Chk Farid Iskandar, dari termohon 2 penasehat hukum Polda Palembang adalah PNS Ahmad Yani beserta 2 orang, dari penuntut (pihak pemohon) adalah Sudiatma SH dan perwakilan personel Tim Intel Korem 044/Gapo.
|