Tim Satgas Binter SKK Migas Gagalkan Aksi Pencurian Minyak Di Sumur MJ#140 Pertamina Field Ramba
Kamis, 05 Maret 2026 (08:26)
Tim Satuan Tugas Penguatan Binter SKK Migas berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku pencurian minyak mentah (illegal tapping) di lokasi sumur MJ#140. Area ini merupakan bagian dari Wilayah Kerja Pertamina (WKP) SP Mangunjaya, Pertamina Field Ramba, Zona 4, yang berlokasi di Desa Bruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Kamis (05/03/2026) dini hari
Kejadian bermula pada Kamis pagi saat Tim Satgas Patroli sedang melaksanakan giat patroli rutin dan sosialisasi Binter kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Mangunjaya dan Desa Bruge. Dalam interaksi tersebut, petugas menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sumur MJ#140. Warga melaporkan sering melihat oknum tidak dikenal mengambil minyak secara ilegal langsung dari dalam box seler sumur tersebut.
Merespons cepat informasi masyarakat, tim yang terdiri dari Serma Samsul Edi dan Sertu Rino Wira Husada dari Kodim 0401/Muba, didampingi Danru Security SP Mangunjaya Indra Jaya, serta Patrolman Gusrom langsung bergerak ke titik lokasi. Di sana, petugas menemukan seorang pria yang tengah sibuk mengisi drum dengan minyak mentah. Pelaku diketahui menggunakan alat timba yang dimodifikasi dari jerigen dan tali untuk mengeruk minyak dari dalam sumur.
Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial J beserta sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka J langsung digelandang dan diserahkan oleh personel Satgas Patroli ke Mapolsek Babat Toman.
Pihak Satgas menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti di sini. Tim akan terus melakukan pengembangan kasus, baik melalui penyelidikan terbuka maupun tertutup. Langkah ini diambil karena adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian ini, serta potensi adanya lokasi penimbunan barang bukti hasil curian di sekitar wilayah tersebut.
Sebagai langkah preventif, Tim Satgas terus memberikan edukasi dan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi illegal tapping. Pelaku pencurian minyak mentah ini dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Pengamanan aset negara di sektor migas akan terus diperketat demi menjaga stabilitas produksi energi nasional.
|