KOREM 041/GAMAS MENDAPAT PENYULUHAN HUKUM TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Senin, 13 Maret 2017 (18:12)
Bengkulu, (Penrem 041/Gamas) 120 Prajurit dan ASN jajaran Korem 041/Gamas mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum dari Tim Kumdam II/Swj Mayor CHK Rusmanto, SH dan Kapten CHK Aliyas, SH tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008, informasi dan transaksi elektronik di Gedung Balai Prajurit Gamas, Senin (13/3).
Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) merupakan undang-undang yang di berlakukan untuk setiap orang (tanpa memandang suku, ras, dan sosial ekonomi) yang bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik orang lain, terutama bagi para pelaku dunia maya yang menggunakan jasa internet dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Tim Penyuluh Hukum Mayor CHK Rusmanto, SH, pelanggaran-pelanggaran yang rentan dilakukan oleh Para Prajurit , antara lain : asusila, THTI – Desersi, Narkoba dan KDRT. Hal ini disebabkan karena lemahnya pengetahuan agama, kodisi kejiwaan / mental, keadaan rumah tangga / keluarga ( kurang harmonis ) gaya hidup dan kondisi ekonomi. Di penghujung kegiatan, Tim Penyuluh Hukum mengajak kepada Prajurit dan ASN Jajaran Korem 041/Gamas, untuk tidak ragu datang ke Lembaga hukum satuan, dalam hal ini Hukum Korem 041/Gamas, untuk berkonsultasi atau pendampingan secara hokum jika terlibat atau terkait dengan masalah hukum.
|