PRAJURIT KODAM II/SWJ, DIINGATKAN SUMPAHNYA
Kamis, 29 Desember 2016 (16:11)
Palembang, (Pendam II/Swj). Asrendam II/Swj Kolonel Arm Dedy Jusnar Hendrawan mengingatkan kepada seluruh prajurit Kodam II/Swj untuk benar-benar memahami, menghayati dan melaksanakan sumpahnya sebagai prajurit TNI, yakni nilai Sumpah Prajurit. Sumpah Prajurit merupakan kode etik dan pedoman bagi prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya sebagai bhayangkari Negara. Sumpah Prajurit bukan hanya sekedar dihapal dan diucapkan, tetapi harus diamalkan.
Demikian disampaikan Asrendam II/Swj ketika bertindak sebagai Perwira Pengawas pada Apel Pagi Minggu Militer prajurit dan PNS Kodam II/Swj, Kamis (29/12/2016) bertempat di lapangan Makodam II/Swj, Palembang. Diuraikan oleh Kolonel Arm Dedy Jusnar Hendrawan terkait 5 point yang terkandung dalam Sumpah Prajurit. Pertama, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Maknanya, setiap prajurit TNI harus setia dan cinta kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, tidak boleh berkhianat. Point kedua, Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. Maknanya bahwa setiap prajurit harus taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku. Prajurit TNI bukan warga Negara istimewa. Prajurit harus berdisiplin, melaksanakan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam kehidupan prajurit dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Point ketiga, Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan. Maknanya setiap prajurit TNI harus melaksanakan setiap perintah atasan, melaksanakan perintah kedinasan, harus memiliki loyalitas tegak lurus kepada pimpinannya. Point keempat, menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggungjawab kepada tentara dan Negara Indonesia. Maknanya, setiap prajurit harus melaksanakan semua kewajiban yang telah ditentukan dan diatur dalam kehidupan prajurit dengan sebaik-baiknya. Point kelima, Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya. Maknanya bahwa setiap prajurit TNI harus memegang segala sesuatu yang menjadi rahasia tentara, yang tidak boleh diketahui oleh orang yang tidak berhak. Tidak boleh menyampaikan informasi yang menjadi rahasia tentara, termasuk di media sosial. Pada bagian lain, terkait menyambut tahun baru 2017, Asrendam II/Swj juga menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam II/Swj untuk tetap menjaga kewaspadaan dan kesiapsiagaan. “Sesuai arahan pimpinan dalam menyambut tahun baru, agar dilaksanakan dengan menggelar doa dan dzikir bersama, tidak boleh melaksanakakan pesta, hura-hura ataupun menyalakan kembang api”, tandasnya.
|