ANGGOTA KOREM 041/GAMAS MENERIMA PENYULUHAN HUKUM
Selasa, 06 September 2016 (08:08)
Bengkulu, (Penrem 041/Gamas) Danrem 041/Gamas Kolonel Inf Andi Muhammad yang diwakilkan Pakumrem 041/Gamas Mayor Chk F.Gumai, S.H beserta anggota Korem 041/Gamas dan jajaran sebanyak 50 orang menerima Penyuluhan Hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam II/Swj di Balai Prajurit Gamas, Senin, (5/9/16).
Ketua Tim penyuluh Hukum dipimpin oleh Kasi Undang Kumdam II/Swj Mayor Chk Handjojo Ratri, S.H berserta 4 orang anggota Tim. Dalam sambutannya, Pakumrem 041/Gamas Mayor Chk F. Gumai. SH mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit dan Pns Korem 041/Gamas beserta jajaran tentang Penyelesaiaan Perkara Pidana dan Penyelesaian Perkara Hukum Disiplin Militer sehingga diharapkan seluruh personel Korem dan jajaran menjadi lebih meningkatkan sadar hukum sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan. Dalam penyuluhannya Mayor Chk. Handjojo Ratri, S.H menyampaikan Proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan Peradilan militer paling cepat selama 200 hari dan akibat pelanggaran hukum tersebut maka akan terjadi beban moril serta hukuman yang diberikan, disamping itu juga berdampak kepada penghentian remunerasi dan karier Prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut. Untuk pelanggaran narkoba tidak ada sanksi lain, bila terbukti maka “ Pecat “ dari kedinasan. Lebih lanjut Mayor Chk Handjojo Retri, S.H menyampaikan beberapa point tentang proses hukum bagi prajurit antara lain : Proses penyelesaian pelanggaran disiplin berdampak kepada penjatuhan tegoran serta tahanan ringan maksimal 14 hari dan tahanan berat berat maksimal 21. Proses penahanan ada dua antara lain penahan ringan (tahanan sel tapi boleh diperkerjakan di seputar satuan) dengan pengawasan dan pelanggaran berat (tahanan sel mulai dari penjatuhan hukuman sudah selesai serta tidak boleh keluar masuk tahanan, pelanggaran Kumplin mengacu pada undang-undang terbaru No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebagai pengganti UU No.26 thn 1997 tentang Hukum Disiplin Parjutit TNI. “THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) dalam waktu damai paling lama 4 hari dapat diselesaikan dengan Hukum Disiplin Militer, Tindakan Disiplin Militer dapat dilaksanakan oleh Atasan berupa, tindakan pembinaan yg mendidik, tegoran lisan yang membina/mendidik,”. Pungkasnya .
|