Selamat Datang Di Website Kodam II/Sriwijaya "Patah Tumbuh Hilang Berganti"
Search



04/04/2026 23:28:07

Menu Utama

 HOME
 NORMA
       Sapta Marga
       Sumpah Prajurit
       11 Asas Kepemimpinan
       8 Wajib TNI
       Panca Prasetya Korpri
       Perintah Harian Panglima TNI
       Perintah Harian Kasad
 PRASAJA
       Struktur
       Pangdam
       Kasdam
       Hari Jadi
       Peta Dislokasi Satuan Kodam II
       Penugasan
       Visi & Misi Kodam II
       Tugas Pokok Kodam II/Swj
       Jajaran Pejabat
 SEJARAH
       Organisasi
       Panglima
       Sesepuh
       Pergolakan
       Perjuangan
       AM Belanda
       Kisah Heroik
 IDENTITAS
       Lambang
       Pataka
       Mars
 SATUAN KODAM II/ SWJ
       KOREM
       BATALYON
 PENDAFTARAN PRAJURIT
       Pendaftaran AKMIL
       Pendaftaran PA PK
       Pendaftaran Bintara
       Pendaftaran Tamtama
       Bintara Unggulan & Kowad
 KONTAK
 GALLERY
 PENERANGAN PASUKAN
 KOLOM PENGADUAN
 ZONA INTEGRITAS
 PPID
       PPID MENU
Latest News

Perkuat Militansi Prajurit, Danrem 045/Gaya Kunjungi Markas Batalyon TP 946/Depati Menumbing
03/04/2026 17:00
Bangga..., Jasdam II/Sriwijaya Terima Penghargaan Prakasa Award
03/04/2026 04:15
Wujudkan Organisasi yang Solid, Pangdam II/Swj Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama TW I TA.2026
02/04/2026 13:23
Wujud Kepedulian Sosial, Ketua Dharma Pertiwi Daerah B Hadiri Donor Darah Dalam Rangka Apel Bersama Wanita TNI dan HUT Ke-62 Dharma Pertiwi
02/04/2026 13:13
Perkuat Sinergitas, Pangdam II/Sriwijaya Terima Audiensi Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumsel
02/04/2026 12:18
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Pangdam II/Swj Terima Audiensi Pimpinan BRI Palembang
01/04/2026 12:03
Yonif TP 874/PA Lubuklinggau Cetak Prajurit Ahli Agribisnis Lewat Bimtek Terpadu
01/04/2026 11:30
Pangkat Baru, Semangat Baru: Pangdam II/Swj Tantang Perwira Hadapi Kompleksitas Tugas Masa Depan
01/04/2026 04:25
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Langsung Kondisi Prajurit Yon TP 948/Ksatria Serasan Sekate
31/03/2026 12:16
106 Titik Pembangunan KDKMP di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Capai 100%
31/03/2026 10:36
Email

INTERNAL E-MAIL

 

Calendar

April 2026
MiSnSeRbKmJmSb
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

Sabtu, 14 November 2015 (13:51)

 

Fenomena El Nino yang terjadi pada tahun 2015 saat ini telah melanda sejumlah negara termasuk Indonesia, hal ini mempengaruhi kondisi cuaca khususnya sangat dirasakan oleh wilayah yang berada di Selatan garis Katulistiwa termasuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan.  Dampak yang dirasakan di Provinsi Sumsel adalah adanya musim kemarau yang sangat panjang sehingga berpengaruh terhadap kondisi sosial. Mencermati perkembangan situasi di wilayah Sumsel khususnya pada musim kemarau saat ini terjadi kebakaran hutan dan lahan atau kebun yang dilakukan oleh manusia secara sengaja atau tidak sengaja dan juga karena faktor alam sehingga menimbulkan asap. Akibat asap ini mengganggu aktivitas berbagai sektor kegiatan bahkan berpengaruh terhadap hubungan dengan negara tetangga. Satgas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan Provinsi Sumsel (Satgas Gulkarhutla) sebagai satuan pelaksana Provinsi Sumsel telah dibentuk berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel untuk diproyeksikan guna menanggulangi bencana akibat asap yang terjadi di wilayah Sumsel, kemudian Satgas ini secara terpadu melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Sumsel dalam rangka mengembalikan stabilitas wilayah Provinsi Sumsel.

Sumsel yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari hutan dan lahan pada musim kemarau tahun 2015 ini membawa dampak terhadap ancaman bencana asap khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin yang sebagian besar daerahnya adalah hutan dan lahan perkebunan serta lahan gambut (1,4 juta hektar : dinas kehutanan Provinsi Sumsel tahun 2015) yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan sehingga menimbulkan kabut asap yang menyebar di sebagian Provinsi Sumsel dan provinsi lain. Kabut asap tersebut mengganggu kehidupan masyarakat dari berbagai sisi seperti polusi udara, gangguan kesehatan, gangguan lalu lintas baik darat, udara maupun perairan dan berdampak pada hubungan dengan negara tetangga.

Korem 044/Gapo sebagai satuan kewilayahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan, menyelenggarakan pembinaan teritorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayahnya dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam II/Sriwijaya. Mencermati tugas pokok tersebut dengan dihadapkan pada perkembangan situasi wilayah khususnya wilayah Sumsel yang mempunyai lahan gambut sehingga pada musim kemarau sangat rawan terhadap kemungkinan kebakaran dengan demikian Korem 044/Gapo sebagai satuan kewilayahan perlu ikut mengambil peran dalam upaya pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel.

Selanjutnya pertanyaan yang timbul adalah Bagaimana Peran Korem 044/Gapo dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumsel pada masa mendatang.

Akibat kebakaran hutan dan lahan akan mengancam berbagai sendi kehidupan manusia dan lingkungan serta berdampak terhadap keamanan lalu lintas/transportasi darat, udara maupun laut, hal ini akan mengganggu jalannya transportasi dan akan berpengaruh terhadap berbagai sendi kehidupan ekonomi, sosial dan keamanan. Kebakaran hutan dan lahan pada Skala tertentu akan berpengaruh terhadap jalannya roda perekonomian di Provinsi Sumatera Selatan dan sekitarnya, demikian juga kebakaran hutan dan lahan akan berdampak terhadap kesehatan terutama penyakit ISPA.

 

Mencermati dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut maka diperlukan adanya langkah yang kongkret dan menyentuh seluruh elemen yang meliputi antara lain Pemerintah Daerah, Perusahaan yang mengelola lahan gambut, masyarakat dan pengelolaan lahan gambut itu sendiri.

            Sumatera Selatan merupakan provinsi yang mempunyai lahan mineral dan lahan gambut, luas lahan gambut yang ada di Provinsi Sumsel ± 1,4 juta hektar, selanjutnya dari luas tersebut sebagian besar ± 900 hektar dikelola oleh perusahaan dalam bentuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan ditanami berbagai tanaman seperti Akasia dan Sawit. Mengingat karakteristik lahan gambut yang cenderung mudah terbakar dan sulit dipadamkan maka pengelolaan lahan oleh perusahaan perlu adanya standarisasi bagi perusahaan yang berkaitan dengan upaya pencegahan terhadap kebakaran lahan yang dikelola. Dengan demikian peran Korem 044/Gapo sebagai satuan kewilayahan perlu memetakkan lahan gambut yang ada melalui kerjasama dengan BPBD, Dinas kehutanan, Dinas perkebunan dan Dinas pertanian selanjutnya menjalin kemitraan dan memberikan masukan kepada perusahaan antara lain :

Pertama,        Perusahaan harus memiliki kajian terhadap lahan gambut khususnya perlakuan lahan gambut  dengan segala resikonya khususnya terhadap bahaya kebakaran, sehingga dengan kajian tersebut diharapan perusahaan sudah mempunyai gambaran resiko kemungkinan yang terjadi khususnya kebakaran di lahan gambut dengan demikian dapat mengambil langkah dan solusi upaya pencegahan terhadap kemungkinan kebakaran di lahan gambut dengan mengoptimalkan atau merekayasa pengelolaan lahan gambut yang pada intinya dapat mengeliminir dan mengatasinya terjadinya kebakaran di lahan gambut tersebut.

Kedua,           Perlu adanya organisasi yang menangani bahaya kebakaran dihadapkan pada kemungkinan kebakaran lahan gambut dengan segala dampak yang ditimbulkan. Organisasi ini diharapkan mempunyai standar operasional dan dilengkapi dengan perlengkapan yang memadai seperti mobil tangki air sebagai mobil pemadam, pompa air, selang air yang menjangkau daerah yang terbakar, perlengkapan perorangan, kendaraan patroli sampai alat berat yang disiapkan untuk mengatasi kebakaran bahkan Helikopter atau pesawat udara sebagai sarana angkut, pemantau lewat udara dan sebagai alat pemadam melalui udara. Perlengkapan ini harus distandarisasikan yang disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masingperusahaan yang ada, sehingga komposisi organisasi yang ada didalam perusahaan tersebut sesuai dan dapat menjawab kebutuhan lingkungan.

Ketiga,            Melibatkan lingkungan khususnya masyarakat baik tokoh masyarakat, pemuda, adat dan tokoh agama serta aparat terkait Pemda, TNI maupun Polri untuk diikutkan sebagai bagian dari kepentingan keamanan perusahaan sehingga masyarakat ikut terlibat di dalamnya dan ikut menjaga keamanan dan pelestarian lingkungan khususnya dapat mencegah upaya pembakaran lahan dan hutan baik yang ada dilingkungan tempat tinggal maupun lahan perusahaan.

Keempat,       Adanya tata kelola lahan gambut dan air yang dapat melestarikan tanaman, lingkungan dan pencegahan terhadap kebakaran, hal ini dapat dilaksanakan dengan tata kelola lahan gambut dan air dengan sistem pembuatan bloking kanal. Pembuatan bloking kanal ini dilengkapi dengan kanal primer, sekunder, dan tersier serta embung sebagai penampung air yang ditujukan untuk membasahi lahan gambut dengan tujuan lahan tersebut bila terjadi kebakaran maka api dapat padam karena pengaruh air yang membasahi lahan tersebut.  Selanjutnya perlu adanya tata kelola manajemen air yang ada di sekitar lahan gambut, air ini dapat diambil dari air sungai yang terdekat maupun membuat pompa untuk mendapatkan air atau mengelola air yang ada dengan sistem pengaturan untuk digunakan membasahi lahan, pengairan dan pelestarian lingkungan serta dapat digunakan sebagai air pemadaman bila terjadi kebakaran.

Penduduk Sumatera Selatan terdiri dari berbagai suku bangsa dan beraneka ragam mata pencaharian antara lain petani yang masih didominasi oleh masyarakat di pedesaan atau perkampungan sehingga berbagai kebiasaan dalam bertani atau bercocok tanam masih menjadi kegiatan utama bagi warga masyarakat. Mengingat karakteristik lahan gambut yang cenderung mudah terbakar dan sulit dipadamkan maka peran serta masyarakat dalam pengelolaan lahan gambut sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kebakaran. Dengan demikian Korem 044/Gapo sebagai satuan kewilayahan dapat memberdayakan para Babinsa atau Aparat Kewilayahan yang ada untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat dengan harapan dapat mempengaruhi prilaku masyarakat dan memberikan masukan ke pemerintah daerah tentang berbagai hal yang berkaitan dengan masyarakat antara lain:

Pertama,        Sudah menjadi suatu kebiasaan masyarakat di pedesaan wilayah Sumsel dalam bercocok tanam membuka lahan cara antara lain membakar lahan atau kebun, kebiasaan ini sudah menjadi tradisi turun temurun sehingga kebiasaan ini sulit untuk diruba. Bercocok tanam dengan membakar lahan merupakan cara yang paling mudah dan murah bagi masyarakat dibanding membuka lahan dengan alat, sehingga dampak dari pembakaran lahan ini pada skala besar akan menimbulkan asap yang mengganggu keamanan, transportasi, kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat, bahkan berpengaruh terhadap hubungan antar negara. Melihat hal ini maka diperlukan adanya upaya dari pemerintah daerah untuk merubah perilaku masyarakat melalui pendidikan non formal yang menyentuh ke elemen bawah melalui berbagai dan kehutanan agar masyarkat dalam membuka lahan untuk bertani atau berkebun atau pemanfaatan hutan tidak dengan membakar lahan atau hutan serta diharapkan masyarakat dapat ikut menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya.

            Kedua,           Adanya pemberian insentif bagi desa yang berada di wilayah lahan gambut selama satu tahun berjalan wilayahnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan maka diberikan bantuan pembangunan berupa sarana prasarana sosial yang dibutuhkan oleh desa tersebut, dengan demikian semua warga desa akan berusaha untuk menjaga daerahnya dari kemungkinan kebakaran. Hal ini dimaksudkan agar semua desa yang berada di lahan gambut sepanjang waktu tidak terjadi kebakaran dan bila dapat menjaga situasi tersebut maka diharapkan desa tersebut akan semakin maju dengan dibangunnya sarana prasarana fasilitas umum. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun oleh perusahaan yang dekat dengan pemukiman.

            Dalam upaya pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan maka peran pemerintah daerah sangat dominan, hal ini tentu berkaitan dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan dengan demikian peran Korem adalah memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah yang menjadi bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sebagai berikut :

            Pertama,        Dalam rangka upaya pecegahan terhadap kemungkinan kebakaran hutan dan lahan maka perlu adanya peninjauan kembali tentang kebijakan tata kelola lahan gambut yang di kelola oleh perusahaan, hal ini menyangkut perijinan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan gambut, serta semua hal yang berkaitan dengan lahan gambut dengan harapan dapat memperkecil, mengeliminir dan mencegah terjadinya kebakaran dilahan gambut sehingga kebijakan yang ada sejalan dengan upaya pencegahan terhadap kemungkinan kebakaran lahan gambut tersebut. Tata kelola lahan gambut ini berkaitan dengan pertanian yang dikerjakan di lahan gambut seperti pembuatan saluran kanal yang memanfaatkan sumber air sungai dan mengairi sawah sehingga sawah lahan gambut dapat hidup dan terhindar dari ancaman bahaya kebakaran. Demikian juga dengan lahan gambut yang di manfaatkan untuk kebun sawit atau akasia yang harus memperhatikan pengelolaan tanah dan air dengan sistem pembuatan bloking kanal sehingga lahan gambut pada kondisi yang basah dan aman dari ancaman bahaya kebakaran serta lahan gambut tersebut dapat mengatasi dirinya sendiri bila terjadi kebakaran.

            Kedua,           Berkaitan dengan upaya memberdayakan desa agar aparat desa dan masyarakat dapat menjaga daerahnya tidak terjadi kebakaran sehingga memerlukan kebijakan dari pemerintah daerah khususnya yang berkaitan dengan anggaran untuk mengalokasikan sebagai bagian dari pemberian insentif berupa pembangunan sarana prasarana atau fasilitas sosial di desa tersebut. Hal ini dimaksudkan agar semua desa lahan gambut yang rawan terbakar dapat menjaga daerahnya masing-masing sehingga ancaman kebakaran dan dampak asap dapat dicegah sedini mungkin. Demikian juga kebijakan anggaran yang berakitan dengan upaya pencegahan maupun penanggulangan harus disesuaikan dengan prediksi kemungkinan kebutuhan anggaran baik untuk pengadaan alat perlengkapan pemadaman maupun kebutuhan lain untuk mengatasi kebakaran.

            Ketiga,            Keterlibatan pimpinan daerah dari Bupati/Walikota sampai dengan Kepala Desa diharapkan dapat mengajak seluruh elemen yang ada untuk secara bersama-sama peduli dan merasa memiliki lingkungan yang bersih dan sehat terhindar dari dampak kabut asap, dengan demikian kebijakan pimpinan setingkat bupati sangat mempengaruhi upaya pencegahan kebakaran yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sampai dengan tingkat desa dalam rangka upaya pencegahan kebakaran lahan dan hutan yang ada diwilayahnya, tentunya kegiatan dilapangan selalu dikoordinasikan dan melibatkan unsur terkait.

            Keempat,       Upaya yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam pencegahan kebakaran lahan gambut melalui kebijakan pendidikan non formal untuk merubah perilaku masyarakat dalam membuka lahan melalui membakar dirubah dengan membuka lahan tanpa melakukan pembakaran, hal ini dilakukan melalui berbagai program desa yang menyentuh ke masyarakat melalui sosialisasi dan pelaksanaan program dinas pertanian, perkebunan maupun dinas kehutanan, sehingga diperoleh sikap prilaku dari masyarakat untuk bercocok tanam dilahan gambut tanpa membakar lahan dan pada akhirnya dapat mencegah terjadinya kebakaran lahan gambut. Di samping itu perlu adanya kebijakan tata ruang pengelolaan lahan gambut yang digunakan untuk pertanian. Perkebunan maupun kehutanan dengan memberdayakan unsur terkait untuk mengkaji dan memetakan pengelolaan lahan gambut.

            Mencermati pembahasan permasalahan tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa peran Komando Kewilayahan dalam hal ini Korem 044/Gapo dalam pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi Sumatera Selatan dapat dilakukan melalui memberikan saran dan masukan tentang kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan lahan gambut, standar pengelolaan perusahaan di lahan gambut dan memberdayakan masyarakat dalam mengelola lahan gambut sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut. Selanjutnya disarankan dibentuk tim untuk mengkaji dan merumuskan langkah penanganan dan pengelolaan lahan gambut serta pencegahan terhadap kebakaran di lahan gambut.


 
Profil

 

PANGDAM II/SWJ
MAYJEN TNI UJANG DARWIS, M.D.A.
 

KASDAM II/SWJ
BRIGJEN TNI IWAN MA'RUF ZAINUDIN, S,E.
 
 
PPID

 

 


Penerangan Pasukan

ZONA INTEGRITAS

 
 
 VIDEO ZONA INTEGRITAS
  
 
 
 
 
video

 

 

 
 
 
 
LINK

 

Pemerintah Indonesia

 

    

   TNI        KEMHAN

 

 

TNI AL


 
  
  
Copyright © 2009 by Kodam II Sriwijaya. Development & Design by Digital Kreasi