PNS TNI HARUS BERMODALKAN ILMU PENGETAHUAN
Kamis, 18 Desember 2014 (20:14)
Palembang, Pendam II/Swj. ![]()
Perpang tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Korpri TNI, Peraturan Kepegawaian dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis, (18/12/2014) disosialisasikan kepada 240 orang PNS Kodam II/Swj, Lanal dan Lanud Palembang bertempat di Gedung Sudirman Makodam II/Swj.
Pangdam II/Swj Mayjen TNI Iskandar M. Sahil dalam sambutan yang dibacakan Aspers Kasdam II/Swj Kolonel Inf Agus Prangarso mengatakan bahwa sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pencerahan dan menambah pemahaman, terkait dengan peraturan tentang kepegawaian PNS di lingkungan TNI. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah agar seluruh pengelola kepegawaian di lingkungan TNI di jajaran Kodam II/Swj dapat memahami dan mengimplementasikan berbagai peraturan kepegawaian yang berlaku dengan baik. Dengan telah diberlakukannya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Pangdam berharap seluruh PNS TNI yang bertugas di jajaran Kodam II/Swj dapat memahami berbagai perubahan regulasi yang timbul akibat aturan-aturan kepegawaian yang baru, serta memahami hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai seorang anggota Korpri sehingga terwujud Aparatur Sipil Negara yang memiliki etos kerja, integritas, profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi serta mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat secara profesional dan berkualitas. Sementara itu, Ketua Tim sosialisasi DR.H. Herianto Sidik Iriansyah, SH., M.Si yang juga ketua Dewan Kehormatan Korpri TNI yang sehari-hari berdinas di Dislitbang Mabes Angkatan Darat ini menerangkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar antara pengurus Korpri Pusat dan daerah bersinergi. Dikatakan bahwa PNS merupakan tulang punggung TNI, sehingga PNS harus mempunyai karakter, loyalitas dan disiplin yang tinggi guna mendukung tugas-tugas pokok TNI, ujarnya. Lebih lanjut menurut UU No.5 tahun 2014 dalam reformasi birokrasi, ada 9 program percepatan reformasi, salah satunya adalah profesionalisasi PNS. Dimana seorang PNS harus bermodalkan ilmu pengetahuan agar dapat penyesuaian dalam hal kepangkatan dan kedepan dengan adanya validasi organisasi diharapkan PNS (ASN) dapat menduduki jabatan fungsional, sambungnya. Hadir Para Pejabat teras Kodam II/Swj, para Ketua dan sekretaris subunit Korpri serta PNS satuan jajaran Kodam II/Swj, PNS Lanal dan Lanud Palembang.
|