Operasi Gabungan: Denpom II/4 dan Satpol PP Cegah Pergaulan Bebas
Kamis, 12 Desember 2024 (07:30)
Detasemen Polisi Militer II/4 (Denpom II/4) Palembang berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Palembang menggelar operasi penertiban dan razia di wilayah hukum Kota Palembang. Kegiatan ini melibatkan 62 personel gabungan dari Denpom II/4 Palembang, Kodim 0418/Palembang, Polrestabes Palembang, dan Satpol PP Pemkot Palembang. Kamis (12/12/2024)
Sasaran penertiban dan razia meliputi:
Sasaran Penertiban/Razia 1. Tempat-tempat hiburan (Cafe) 2. Pelacuran 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 4. Penginapan, Losmen, Hotel, Kos-kosan, Wisma 5. Panti Pijat Umum, Tradisional/Modern (PPUT/PPUM) 6. Mikol (Minuman Beralkohol) 7. Pedagang Kaki Lima 8. PSK Jalanan 9. Pelanggaran Perda lainnya
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid PPUD Budi Ritonga dan berjalan dengan lancar dan aman. Hasilnya, 155 botol minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin edar disita, dan beberapa pelanggar sipil yang tidak dapat menunjukkan identitas diri diamankan. Pelanggar dari Prajurit TNI tidak ditemukan.
Pelanggar sipil yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Palembang untuk diambil keterangannya, sementara Mikol ilegal yang disita akan dimusnahkan sesuai peraturan. Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta meminimalisir peredaran Mikol ilegal dan pergaulan bebas di Kota Palembang.
|