PANGDAM II/SWJ ; JAGA NAMA BAIK SATUAN
Kamis, 18 Mei 2017 (19:08)
Palembang, (Pendam II/Swj). Jadikan momentum Mobile Training Team (MTT) Penataran Hukum sebagai Fungsi Komando ini untuk menekan tingkat pelanggaran prajurit di satuan masing-masing. Tekankan kepada seluruh anggotamu untuk senantiasa menjaga nama baik satuan dimanapun bertugas dan berada.
Demikian ditegaskan Pangdam II/Swj Mayjen TNI Sudirman, SH MH MM dalam amanat tertulis yang dibacakan Irdam II/Swj Kolonel Inf Suko Basuki pada upacara penutupan Mobile Training Team (MTT) Penataran Hukum Sebagai Fungsi Komando bagi Dandim / Danyon, Pejabat Personel dan Pejabat Intelijen / Pengamanan jajaran Kodam II/Swj TW II TA. 2017, Kamis (18/5/2017) bertempat di Balai Prajurit Kodam II/Swj, Jln. SekanakPalembang. Penataran Hukum sebagai Fungsi Komando yang berlangsung selama 2 hari (17 s.d 18 Mei 2017) ini diikuti oleh 50 peserta. Sedangkan, Tim penatar MTT berasal dari Direktorat Hukum TNI AD yang dipimpin oleh Kasubdit Bankumperdatun Ditkumad, Kolonel Chk Bambang. Pada upacara penutupan hukum yang ditandai dengan pelepasan tanda peserta, dihadiri oleh para pejabat teras Kodam II/Swj dan seluruh peserta penataran. Penataran hukum ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang hukum sebagai fungsi Komando, dan sekaligus untuk menyamakan visi, persepsi dan interprestasi terhadap tugas dan tanggung jawab setiap Komandan/Pimpinan Satuan terkait dengan kapasitasnya sebagai Atasan yang berhak menghukum (Ankum) maupun selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) serta pejabat yang menangani bidang personel dan intelijen satuan jajaran Kodam II/Swj dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum di satuannya. Pada bagian lain amanatnya, Mayjen TNI Sudirman, SH MH MM menekankan kepada para peserta penataran untuk memanfaatkan dan mengaplikasikan semua bekal pengetahuan yang telah diperoleh, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas, terutama dalam proses percepatan penyelesaian perkara di satuan. “Saya harapkan kalian memahami proses penyelesaian perkara, sesuai tingkat kewenangan di satuan masing-masing serta tingkatkan koordinasi dengan aparat hukum terkait, sehingga penegakan hukum dan proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik”, tandas Pangdam II/Swj. Ditambahkan oleh Pangdam II/Swj agar proses penyelesaian perkara, terutama perkara pidana di lingkungan militer senantiasa memperhatikan prinsip sederhana, cepat dan biaya murah serta memperhatikan azas kesatuan Komando, azas Komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya dan azas kepentingan militer.
|