PERSONEL KODAM II/SWJ IKUTI SOSIALISASI JUKNIS PPR DAN ZIS
Jumat, 27 Mei 2016 (17:55)
Palembang, (Pendam II/Swj). Sebanyak 58 Pejabat Bintal Dan Personel Kodam II/Swj se-Garnizun Palembang mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pernikahan, Perceraian, Rujuk (PPR) dan Zakat, Infaq dan Sodaqoh (ZIS) TA. 2016,. Kegiatan Sosialisasi Juknis PPR dan ZIS ini dibuka langsung oleh Kabintaldam II/Swj Kolonel Inf Suwanto, S.I.P., Jum’at (27/5/2016) bertempat di Aula A.H. Nasution Makodam II/Swj Jalan. Jend. Sudirman Km. 2,5 Palembang.
Kabintaldam II/Swj Kolonel Inf Suwanto, S.I.P., dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut mengharapkan agar kegiatan Sosialisasi Juknis PPR dan ZIS ini benar-benar dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaannya di satuan masing-masing dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan. “Melalui Sosialisasi ini akan melahirkan semangat dan spirit baru guna mewujudkan prajurit dan PNS TNI yang benar-benar professional, terutama dalam pengurusan administrasi dan pelayanan PPR dan ZIS di satuan masing-masing”, ujar Kolonel Suwanto. Pada Kesempatan tersebut, Ketua Tim Sosialisasi, Sekdisbintalad Kolonel Kav Basuki Nugroho menyampaikan bahwa, Sosialisasi ini bertujuan agar diperoleh kesamaan pemahaman dan tindakan dalam pelaksanaan di Satuan. Sejalan dengan disahkannya Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang 50/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI yang berimplikasi pada Skep Kasad Nomor/491/XII/2006 Tanggal 21 Desember 2006 tentang Bujuknik tentang Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) bagi Prajurit TNI AD. Oleh karena itu, sambung Kolonel Basuki, agar diperoleh pedoman yang valid dan dapat dioperasionalkan maka dibuat Juknis tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (PPR) sebagai revisi dari Juknik sebelumnya. “Sehingga selanjutnya dapat dijadikan pedoman bagi pejabat yang berwenang di Satuan dalam tata cara pengurusan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (PPR) bagi Prajurit TNI AD”, terangnya. “Adapun Juknis tentang penyelenggaraan Zakat, Infak dan Sedekah(ZIS) disusun agar Satuan di Jajaran TNI AD memiliki Juknis yang mengatur secara rinci tentang tata cara penyelenggaraan Zakat, Infak dan Sedekah(ZIS) sesuai dengan ajaran Agama Islam”, tandasnya. Dengan diselenggarakannya sosialisasi selama satu hari ini, diharapkan para Prajurit khususnya pejabat Pembinaan Mental (Bintal) maupun Personel bisa lebih mengerti dan memahami tentang pengurusan Pernikahan, Perceraian dan Rujuk (PPR) serta Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di Satuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|