KODAM II/SWJ, SENIN (11/4) BAKAL GELAR SIDANG KASUS NARKOBA
Jumat, 08 April 2016 (17:12)
Palembang, (Pendam II/Swj). Kodam II/Swj, pada Senin (11/4/2016) bakal menggelar percepatan sidang kasus narkoba. Percepatan sidang kasus Narkoba ini merupakan bagian dari tindak lanjut perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk melaksanakan pembersihan internal satuan TNI dari Narkoba dan percepatan sidang terhadap oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana khusus Narkoba.
Kapendam II/Swj Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar,S.I.P. menjelaskan bahwa percepatan sidang terhadap oknum prajurit Kodam II/Swj yang terlibat Narkoba akan digelar di Ruang Sidang Makodam II/Swj, Gedung Jenderal Sudirman. “Percepatan sidang kasus Narkoba ini terbuka untuk umum, jadi prajurit yang lain maupun masyarakat umum juga bisa menyaksikan langsung, termasuk rekan-rekan media massa bisa meliput proses sidang ini secara langsung”, ujar Kapendam II/Swj. Ditambahkan oleh Kapendam II/Swj bahwa percepatan sidang yang akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wib, di ruang siding Makodam II/Swj, dimaksudkan agar prajurit Kodam II/Swj yang lain bisa menyaksikan. “Percepatan sidang kasus Narkoba ini juga sebagai wujud komitmen dan konsistensi Kodam II/Swj untuk memberantas Narkoba serta bentuk transparansi. Hal ini tentunya juga menjadi bahan pembejalaran bagi prajurit yang lain, agar tidak main-main dengan Narkoba. Terkait kasus Narkoba mendapatkan prioritas untuk segera disidangkan”, imbuh Kolonel Syaepul. Dikatakan oleh Kolonel Syaeful bahwa Pangdam II/Swj, dalam berbagai kesempatan terus menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam II/Swj agar menjauhi Narkoba. Bagi personel Kodam II/Swj yang terbukti terlibat narkoba akan mendapatkan sanksi pidana yang berat dan pemecatan dari dinas keprajuritan. Kapendam II/Swj juga menjelaskan bahwa pada sidang yang akan digelar mulai Senin (11/4) terdapat 6 terdakwa oknum anggota Kodam II/Swj yang akan disidangkan, terdiri dari 3 orang berpangkat Bintara dan 3 orang lagi berpangkat Tamtama. Keenam oknum prajurit Kodam II/Swj tersebut kesemuanya didakwa kasus Narkoba. Dalam persidangan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang tersebut, digendakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi-saksi, dan pemeriksaan barang bukti, serta tuntutan pembelaan sampai dengan putusan.
|