SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERTAHANAN RI TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Kamis, 28 November 2013 (15:51)
Palembang, (Pendam II/Swj). Panglima Kodam II/Swj Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo yang diwakili oleh Asrendam II/Swj Kolonel Inf Widhayat, mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim Kolonel Laut (S) Syafi’i beserta rombongan diantaranya Letkol Arm Eddy Kuncoro, Mayor Adm Fatonah, Mayor Cpm Sri Narti di Kodam II/Swj pada acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri keuangan dan Menteri Pertahanan RI tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, Kamis 28 Nopember 2013 bertempat di Aula A.H. Nasution Kodam II/Swj Palembang.
Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari penanda tanganan peraturan bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan, sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tata kelola keuangan yang diamanatkan oleh tiga paket UU di bidang Keuangan Negara, yaitu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Negara.
Selain itu tujuan Sosialisasi ini dilaksanakan, guna membekali para personel yang akan mengawaki pelaksanaan anggaran belanja negara, dengan maksud agar dapat memahami dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya terkait dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Penerapan transparansi dan akuntabilitas belanja pemerintah diwujudkan dengan pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Penerapan transparansi dan akuntabilitas tersebut tetap memperhatikan prinsip-prinsip karakteristik organisasi pada Kemhan dan TNI yang memisahkan pengelolaan organisasi, pengelola keuangan dan organisasi operasional TNI. Selain itu juga memperhatikan kecepatan pelaksanaan perintah dan jalur komando untuk operasi militer dan keperluan khusus TNI lainnya.
Sosialisasi ini juga, merupakan langkah awal yang positif dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Untuk itu para peserta sosialisasi harus dapat memanfaatkan waktu yang dialokasikan dengan sebaik-baiknya, agar dapat tercapai hasil yang optimal. Pahami aturan-aturan dan ketentuan yang dapat dijadikan referensi dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari kesalahan dan kerugian.
Demikian Pangdam II/Swj Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asrendam II/Swj Kolonel Inf Widhayat pada acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kamis, 28 Nopember 2013 bertempat di Aula A.H. Nasution Makodam II/Swj.
Hadir pada acara tersebut, Ketua Tim Sosialisasi beserta rombongan, Pejabat teras Kodam II/Swj, Dan/Ka Balakdam II/Swj, Serta para undangan dan peserta sosialisasi.
|