Denmadam II/Swj Laksanakan Aktivasi Akun Coretax DJP
Selasa, 02 Desember 2025 (03:50)
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini digadang untuk menggantikan banyak aplikasi pajak lama (e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dsb.) menjadi satu platform terpadu.
Dengan Coretax, wajib pajak dapat melakukan registrasi, pelaporan SPT (tahunan maupun masa), pembayaran, hingga layanan pajak lainnya lewat satu sistem terpadu.
Melalui kegiatan ini, para Pejabat Keuangan dan Juru Bayar di lingkungan Kodam II Sriwijaya khususnya Denmadam II/Swj dapat mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax DJP. Sosialisasi ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara tepat waktu dan akurat, serta memperkuat sinergi antara institusi perpajakan dengan TNI dalam mendukung penerimaan negara.
|