102 PRAJURIT DAN ASN TNI/POLRI MENERIMA PENYULUHAN HUKUM ASURANSI DI MAKOREM 041/GAMAS
Kamis, 19 Juli 2018 (14:37)
Bengkulu (Penrem 041/Gamas) Tim dari Biro Hukum Kementerian Pertahanan RI beri penyuluhan hukum asuransi kepada prajurit TNI, anggota Polri dan ASN dilingkungan Kemhan dan Polri di Balai Prajurit Gamas. Kamis (19/7/2018),
Kegiatan penyuluhan sendiri diawali dengan sambutan oleh Danrem 041/Gamas Kolonel Inf Arnold Irnando B. Sinaga yang menyampaikan bahwa penyuluhan hukum asuransi tersebut sangatlah penting bagi prajurit TNI, anggota Polri maupun ASN agar semua menjadi tahu akan hak dan kewajibannya. Kolonel Chk Widarsono, S.H., M.M. dan Kolonel Chk Eko Karyadi, S.H., M.H. selaku pembicara pada acara tersebut menyampaikan bahwa kesejahteraan sosial merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada prajurit, anggota Polri dan ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diberikan pada saat aktif maupun setelah purna tugas. Dengan latar belakang tersebut maka pemerintah merealisasikannya dalam bentuk asuransi sosial. Perubahan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia tentang asuransi sosial nomor 102 tahun 2015 yang menggantikan Undang-Undang No. 67 tahun 1991 menjadi topik bahasan dalam acara penyuluhan yang juga menghadirkan Tim dari PT. Asabri. Secara rinci dijelaskan tentang adanya peningkatan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi peserta Asabri dengan adanya perubahan peraturan tersebut, secara garis besar bahwa kesejahteraan itu tidak hanya bisa dimanfaatkan ketika masih aktif berdinas namun juga saat sudah purna tugas. Kebutuhan hunian (rumah) sebagai kebutuhan primer manusia juga bisa difasilitasi dengan adanya asuransi yang dikelola oleh PT. Asabri tersebut dengan menyediakan pinjaman uang muka dalam kredit perumahan yang tentunya harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan dalam persyaratannya. Saat ditemui awak media usai acara penyuluhan Hukum,Kapenrem 041/Gamas Mayor Inf Budi Satria, S.H menerangkan bahwa penyuluhan hukum tersebut ikuti oleh para peserta terdiri dari para prajurit Polda, Lanal dan PNS TNI Se-Garnizun Bengkulu yang berjumlah 120 orang. Harapannya setelah diterangkan secara gamblang oleh Tim penyuluh, maka apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak nantinya dapat direalisasikan sebagaimana mestinya.
|