Selamat Datang Di Website Kodam II/Sriwijaya "Patah Tumbuh Hilang Berganti"
Search



19/04/2024 13:04:54

Menu Utama

 HOME
 NORMA
       Sapta Marga
       Sumpah Prajurit
       11 Asas Kepemimpinan
       8 Wajib TNI
       Panca Prasetya Korpri
       Perintah Harian Panglima TNI
       Perintah Harian Kasad
 PRASAJA
       Struktur
       Pangdam
       Kasdam
       Jajaran Pejabat
       Hari Jadi
       Peta Dislokasi Satuan Kodam II
       Penugasan
       Visi & Misi Kodam II
       Tugas Pokok Kodam II/Swj
 SEJARAH
       Organisasi
       Panglima
       Sesepuh
       Pergolakan
       Perjuangan
       AM Belanda
       Kisah Heroik
 IDENTITAS
       Lambang
       Pataka
       Mars
 SATUAN KODAM II/ SWJ
       KOREM
       BATALYON
 PENDAFTARAN PRAJURIT
       Pendaftaran AKMIL
       Pendaftaran PA PK
       Pendaftaran Bintara
       Pendaftaran Tamtama
       Bintara Unggulan & Kowad
 KONTAK
 GALLERY
 PENERANGAN PASUKAN
 KOLOM PENGADUAN
 ZONA INTEGRITAS
 PPID
       PPID MENU
Latest News

Lestarikan Pesisir Pantai, Satgas Pam Puter Enggano Laksanakan Pembibitan Pohon Mangrove
18/04/2024 13:21
Pamit Ke Jajaran, Pangdam II/Swj : Hati-Hati...Medsos Kritik...!
18/04/2024 10:12
Dansatgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca Car Ikut Rayakan "Cambodian EOD Khmer New Year"
18/04/2024 07:10
Satgas Yonif 200/BN Bersihkan Kampung Bersama Warga Wakolani
17/04/2024 07:59
Lagi Dan Lagi! Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Ilegal Dari Malaysia
17/04/2024 07:43
Peringati HUTnya Ke-66, Yonif 143/TWEJ Adakan Ziarah Ke TMP
16/04/2024 13:29
Manfaatkan Momen Idul Fitri, Satgas Kizi TNI Konga Kunjungi Sesama Kontingen Minusca Di Afrika
16/04/2024 11:10
Meriahnya Halal Bihalal Satgas Yonarhanud 12/SBP Bersama Tentera Diraja Malaysia (TDM) Dan Warga Perbatasan
16/04/2024 09:48
Satgas Yonif 200/BN Ajak Masyarakat Kampung Pangkik Bermain Bola Voli
15/04/2024 06:40
Si Jago Merah Lahap Pertamini Milik Warga, Babinsa Kodim 0421/LS Sigap Padamkan Api
15/04/2024 06:33
Email

INTERNAL E-MAIL

 

Calendar

April 2024
MiSnSeRbKmJmSb
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930    

PRAJURIT DAN PNS KODAM II/SWJ TERIMA PENYULUHAN HUKUM

Selasa, 22 Agustus 2017 (15:01)

Palembang,(Pendam II/Swj).

Tim Penyuluhan Hukum yang terdiri dari Wakil Kepala Hukum Kodam II/Swj Letkol Chk (K) Dra. Ainur Rochmaini, S.H., M.H., dan Mayor Chk Sudiyo., dari Kumdam II/Swj, Selasa (22/8/2017) memberikan penyuluhan Hukum kepada ratusan Prajurit dan PNS Makodam II/Swj bertempat di Gedung Sudirman Makodam II/Swj, Palembang.

Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Narasumber, Letkol Chk (K) Dra. Ainur Rochmaini, membahas masalah UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik, netralitas TNI dan perkara-perkara yang menonjol antara lain insubordinasi, penipuan dan penggelapan.

Dijelaskan oleh Letkol Ainur Rochmaini bahwa, informasi elektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik dara interchange, elektronik mail, telegram, teleks, telcopy dan lainnya, yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer dan/atau media elektronik lainnya.

Perbuatan yang dilarang dalam UU ini yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat berita/informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, pemerasan dan/atau pengancaman, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan perjudian. Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana max 6 tahun dan/atau denda max 1 milyar. Sudah banyak terjadi pelanggaran UU No.11/2008 misalnya sms yang berisi penghinaan yang terjadi di NTB, sms berisi perkataan cabul, jorok dan porno dan adanya komentar berita di media online tentang dugaan penggelapan uang dan sebagainya.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu dapat di pidana penjara max 12 tahun dan/atau denda max 2 milyar.

Perbuatan lain yang melanggar UU informasi dan transaksi elektronik meliputi mengakses komputer dengan system elektronik milik orang lain untuk memperoleh dokumen, menjebol system pengamanan, penyadapan elektronik, penghilangan informasi/ dokumen dan pengrusakan system elektronik sehing tidak dapat bekerja semestinya.

Narasumber juga menjelaskan UU RI dan ST Kasad tentang Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada. Dengan ditetapkannya calon Pilkada yang berasal dari kalangan personel TNI AD, kondisi ini tidak menutup kemungkinan dapat mempengaruhi sikap dan netralitas prajurit dan PNS TNI AD beserta keluarganya pada pelaksanaan Pilkada serentak.

Netral artinya tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Netralitas TNI disini berarti TNI bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Netralitas TNI merupakan bagian dari reformasi internal TNI sesuai UU RI No. 34/2004 tentang TNI. Implementasi netralitas TNI adalah hanya mengamankan Pemilu, TNI tidak menggunakan haknya untuk memilih, tidak memihak dan memberi dukungan kepada salah satu kontestan, tidak melibatkan diri dan dilarang memberi arahan.

Larangannya meliputi menjadi anggota penyelenggara Pemillu, berada di area TPS, menempel dokumen/atribut calon pada instansi/peralatan milik TNI, menyambut/ mengantar peserta Pemilu, sebagai juru kampanye dan tim sukses serta ikut dalam kegiatan kampanye.

Perkara yang menonjol dalam tubuh TNI sekarang ini adalah masalah penipuan dan penggelapan serta insubordinasi (bawahan melawan kepada atasan dengan tindakan nyata).

Penyuluhan berlangsung sangat komunikatif ini, juga diberikan kesempatan tanya jawab bagi para peserta, yang langsung dijawab dengan sangat detail oleh narasumber. Penyuluhan hukum seperti ini juga diadakan di tingkat Korem yang berada di wilayah jajaran Kodam II/Swj.

Dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan Hukum ini, diharapkan para Prajurit dan PNS Makodam II/Swj dapat memahami dan mengerti tentang aturan yang ada, sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hukum serupa yang dilakukan oleh Prajurit dan PNS khususnya dijajaran Kodam II/Swj.


 
Profil

 
 
 PANGDAM II/SWJ
MAYJEN TNI YANUAR ADIL
 
 
KASDAM II/SWJ
BRIGJEN TNI RUSLAN EFFENDY,
S.I.P.

 
PPID

 

 


Penerangan Pasukan

ZONA INTEGRITAS

 
 
 VIDEO ZONA INTEGRITAS
 

 PAPARAN ZONA INTEGRITAS
 
 
 
 
 
 
video

 

 

 
SEMINAR TNI AD VI TAHUN 2022 
 
LINK

 

Pemerintah Indonesia

 

    

   TNI        KEMHAN

 

 

TNI AL
   045 GAYA 
   BATALYON
   BATALYON
  
Copyright © 2009 by Kodam II Sriwijaya. Development & Design by Digital Kreasi