PRAJURIT DAN PNS KODAM II/SWJ TERIMA PENYULUHAN HUKUM
Selasa, 22 Agustus 2017 (15:01)
Palembang,(Pendam II/Swj). Tim Penyuluhan Hukum yang terdiri dari Wakil Kepala Hukum Kodam II/Swj Letkol Chk (K) Dra. Ainur Rochmaini, S.H., M.H., dan Mayor Chk Sudiyo., dari Kumdam II/Swj, Selasa (22/8/2017) memberikan penyuluhan Hukum kepada ratusan Prajurit dan PNS Makodam II/Swj bertempat di Gedung Sudirman Makodam II/Swj, Palembang.
Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Narasumber, Letkol Chk (K) Dra. Ainur Rochmaini, membahas masalah UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik, netralitas TNI dan perkara-perkara yang menonjol antara lain insubordinasi, penipuan dan penggelapan. Dijelaskan oleh Letkol Ainur Rochmaini bahwa, informasi elektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik dara interchange, elektronik mail, telegram, teleks, telcopy dan lainnya, yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer dan/atau media elektronik lainnya. Perbuatan yang dilarang dalam UU ini yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat berita/informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, pemerasan dan/atau pengancaman, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan perjudian. Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana max 6 tahun dan/atau denda max 1 milyar. Sudah banyak terjadi pelanggaran UU No.11/2008 misalnya sms yang berisi penghinaan yang terjadi di NTB, sms berisi perkataan cabul, jorok dan porno dan adanya komentar berita di media online tentang dugaan penggelapan uang dan sebagainya. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu dapat di pidana penjara max 12 tahun dan/atau denda max 2 milyar. Perbuatan lain yang melanggar UU informasi dan transaksi elektronik meliputi mengakses komputer dengan system elektronik milik orang lain untuk memperoleh dokumen, menjebol system pengamanan, penyadapan elektronik, penghilangan informasi/ dokumen dan pengrusakan system elektronik sehing tidak dapat bekerja semestinya. Narasumber juga menjelaskan UU RI dan ST Kasad tentang Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada. Dengan ditetapkannya calon Pilkada yang berasal dari kalangan personel TNI AD, kondisi ini tidak menutup kemungkinan dapat mempengaruhi sikap dan netralitas prajurit dan PNS TNI AD beserta keluarganya pada pelaksanaan Pilkada serentak. Netral artinya tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Netralitas TNI disini berarti TNI bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Netralitas TNI merupakan bagian dari reformasi internal TNI sesuai UU RI No. 34/2004 tentang TNI. Implementasi netralitas TNI adalah hanya mengamankan Pemilu, TNI tidak menggunakan haknya untuk memilih, tidak memihak dan memberi dukungan kepada salah satu kontestan, tidak melibatkan diri dan dilarang memberi arahan. Larangannya meliputi menjadi anggota penyelenggara Pemillu, berada di area TPS, menempel dokumen/atribut calon pada instansi/peralatan milik TNI, menyambut/ mengantar peserta Pemilu, sebagai juru kampanye dan tim sukses serta ikut dalam kegiatan kampanye. Perkara yang menonjol dalam tubuh TNI sekarang ini adalah masalah penipuan dan penggelapan serta insubordinasi (bawahan melawan kepada atasan dengan tindakan nyata). Penyuluhan berlangsung sangat komunikatif ini, juga diberikan kesempatan tanya jawab bagi para peserta, yang langsung dijawab dengan sangat detail oleh narasumber. Penyuluhan hukum seperti ini juga diadakan di tingkat Korem yang berada di wilayah jajaran Kodam II/Swj. Dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan Hukum ini, diharapkan para Prajurit dan PNS Makodam II/Swj dapat memahami dan mengerti tentang aturan yang ada, sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hukum serupa yang dilakukan oleh Prajurit dan PNS khususnya dijajaran Kodam II/Swj.
|